Makalah Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh K.H. Ahmad
Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan
nama "MUHAMMADIYAH" yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya,
mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar. Organisasi ini berdiri dengan
berlandaskan surat Ali-Imran ayat 104 yang berbunyi:
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang
mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan.
Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia " (QS
Ali-Imran:104)
Muhammadiyah
bertujuan untuk menciptakan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena
itu banyak yayasan dibangun untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa
termasuk Universitas Muhammadiyah Makassar.
B.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan muqaddimah?
- Bagaimana anggaran dasar Muhammadiyah?
C.
Tujuan
- Untuk mengetahui maksud dari muqaddimah?
- Untuk mengetahui anggaran dasar Muhammadiyah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Muqaddimah
“Dengan
nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang
mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang
pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya
kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan
yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak
dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-fatihah)
"Saya Ridha: Ber-Tuhan kepada
ALLAH, ber-Agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH
Shalallahu 'alaihi wassalam".
AMMA BAD'U,
bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan
ber'ibadah serta tunduk dan tha'at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan
yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan
manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia
hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan
gotong-royong, saling tolong-menolong dengan bersendikan hukum Allah yang
sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh Syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang
dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah
satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung
tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban
mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam
adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan
hidup bahagia Dunia dan Akhirat. Untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa
sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat
yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian
Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan
segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia
ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya
mengharapkan karunia Allah dan Ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung
jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan
tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa
dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan
terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah
didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur'an:
“
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang
mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan.
Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia " (QS
Ali-Imran:104)
Pada tanggal 8
Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh K.H. Ahmad
Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan
nama "MUHAMMADIYAH" yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya,
mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar.
esemuanya
itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW., guna mendapat karunia dan Ridha-Nya
di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia,
disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
"Suatu negara yang indah, bersih suci dan
makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun".
Maka dengan
Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang
Syurga "Jannatun Na'im" dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.
B.
ANGGARAN DASAR
MUHAMMADIYAH
- Nama, Pendiri, Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Persyarikatan
ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah
didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan
tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak
terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah
berkedudukan di Yogyakarta.
- Identitas, Asas, dan Lambang
Pasal 4
Identitas dan
Asas
a.
Muhammadiyah adalah
Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada
Al-Qur`an dan As-Sunnah.
b.
Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Lambang
Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah)
dan dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna
Muhammadan Rasūl Allãh )
- Maksud Dan Tujuan Serta Usaha
Pasal 6
Maksud dan
Tujuan
Maksud dan
tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
Ø Untuk
mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi
Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
Ø Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang
macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ø Penentu
kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah
Pimpinan Muhammadiyah.
- Keanggotaan
Pasal 8
Anggota serta
Hak dan Kewajiban
a.
Anggota Muhammadiyah
terdiri atas:
Ø Anggota
Biasa ialah warga negara Indonesia beragama
Islam.
Ø Anggota
Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara
Indonesia.
Ø Anggota
Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang
berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia
membantu Muhammadiyah.
b.
Hak dan kewajiban serta
peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Susunan dan Penetapan Organisasi
Pasal 9
Susunan
Organisasi
Susunan
organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
a.
Ranting ialah kesatuan
anggota dalam satu tempat atau kawasan
b.
Cabang ialah kesatuan
Ranting dalam satu tempat
c.
Daerah ialah kesatuan
Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
d.
Wilayah ialah kesatuan
Daerah dalam satu Propinsi
e.
Pusat ialah kesatuan
Wilayah dalam Negara
Pasal 10
Penetapan
Organisasi
a.
Penetapan Wilayah dan
Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
b.
Penetapan Cabang dengan
ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
c.
Penetapan Ranting
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
d.
Dalam hal-hal luar
biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
- Pimpinan
Pasal 11
Pimpinan Pusat
a.
Pimpinan Pusat adalah
pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
b.
Pimpinan Pusat terdiri
atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar
untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
c.
Ketua Umum Pimpinan
Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat
terpilih.
d.
Anggota Pimpinan Pusat
terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
e.
Pimpinan Pusat dapat
menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Tanwir.
f.
Pimpinan Pusat diwakili
oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau
salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di
luar pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
a.
Pimpinan Wilayah
memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
Pusat.
b.
Pimpinan Wilayah
terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
c.
Ketua Pimpinan Wilayah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan
Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
d.
Pimpinan Wilayah dapat
menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
a.
Pimpinan Daerah
memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di
atasnya.
b.
Pimpinan Daerah terdiri
atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk
satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih
dalam Musyawarah Daerah.
c.
Ketua Pimpinan Daerah
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
d.
Pimpinan Daerah dapat
menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Cabang
a.
Pimpinan Cabang
memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di
atasnya.
b.
Pimpinan Cabang terdiri
atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu
masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
c.
Ketua Pimpinan Cabang
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan
Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
d.
Pimpinan Cabang dapat
menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah
Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
a. Pimpinan
Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
di atasnya.
b. Pimpinan
Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan
Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah
Ranting.
c. Ketua
Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon
anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah
Ranting.
d. Pimpinan
Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya
kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan
Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan
Pimpinan
a.
Anggota Pimpinan terdiri
atas anggota Muhammadiyah.
b.
Pemilihan dapat
dilakukan secara langsung atau formatur.
c.
Syarat anggota Pimpinan
dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Masa Jabatan
Pimpinan
a.
Masa jabatan Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
lima tahun.
b.
Jabatan Ketua Umum
Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing
dapat di jabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
c.
Serah-terima jabatan Pimpinan
Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang
serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar
Biasa
Dalam hal-hal
luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan
pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
Pasal 19
Penasihat
a.
Pimpinan Muhammadiyah
dapat mengangkat penasihat.
b.
Ketentuan tentang
penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Unsur Pembantu Pimpinan
Pasal 20
Majelis dan
Lembaga
a.
Unsur Pembantu Pimpinan
terdiri atas Majelis dan Lembaga.
b.
Majelis adalah Unsur
Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
c.
Lembaga adalah Unsur
Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
d.
Ketentuan tentang tugas
dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Organisasi Otonom
Pasal 21
Pengertian dan
Ketentuan
a.
Organisasi Otonom ialah
satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah
tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
b.
Organisasi Otonom
terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
c.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom
masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah.
d.
Pembentukan dan
pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
e.
Ketentuan lain mengenai
organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Permusyawaratan
Pasal 22
Muktamar
a.
Muktamar ialah
permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Pusat.
b.
Anggota Muktamar
terdiri atas:
Ø Anggota
Pimpinan Pusat
Ø Ketua
Pimpinan Wilayah
Ø Anggota
Tanwir Wakil Wilayah
Ø Ketua
Pimpinan Daerah
Ø Wakil
Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang
berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah Wakil Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Pusat.
c.
Muktamar diadakan satu
kali dalam lima tahun.
d.
Acara dan ketentuan
lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 23
Muktamar Luar
Biasa
a.
Muktamar Luar Biasa
ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah
dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
b.
Muktamar Luar Biasa
diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..
c.
Ketentuan mengenai
Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tanwir
a.
Tanwir ialah
permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
b.
Anggota Tanwir terdiri
atas:
Ø Anggota
Pimpinan Pusat
Ø Ketua
Pimpinan Wilayah
Ø Wakil
Wilayah
Ø Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
c.
Tanwir diadakan
sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
d.
Acara dan ketentuan
lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah
Wilayah
a.
Musyawarah Wilayah
ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
b.
Anggota Musyawarah
Wilayah terdiri atas:
Ø Anggota
Pimpinan Wilayah
Ø Ketua
Pimpinan Daerah
Ø Anggota
Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
Ø Ketua
Pimpinan Cabang
Ø Wakil
Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan
oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
Ø Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
c.
Musyawarah Wilayah
diadakan satu kali dalam lima tahun.
d.
Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah
Daerah
a.
Musyawarah Daerah ialah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Daerah.
b.
Anggota Musyawarah
Daerah terdiri atas:
Ø Anggota
Pimpinan Daerah
Ø Ketua
Pimpinan Cabang
Ø Anggota
Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
Ø Ketua
Pimpinan Ranting
Ø Wakil
Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota Wakil Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Daerah
c.
Musyawarah Daerah
diadakan satu kali dalam lima tahun.
d.
Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah
Cabang
a.
Musyawarah Cabang ialah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Cabang.
b.
Anggota Musyawarah
Cabang terdiri atas:
Ø Anggota
Pimpinan Cabang
Ø Ketua
Pimpinan Ranting
Ø Anggota
Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
Ø Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
Ø Musyawarah
Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
Ø Acara
dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 28
Musyawarah
Ranting
a.
Musyawarah Ranting
ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Ranting.
b.
Anggota Musyawarah
Ranting terdiri atas:
Ø Anggota
Muhammadiyah dalam Ranting
Ø Wakil
Organisasi Otonom tingkat Ranting
c.
Musyawarah Ranting
diadakan satu kali dalam lima tahun.
d.
Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah
Pimpinan
a.
Musyawarah Pimpinan
ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai
dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing
tingkat.
b.
Musyawarah Pimpinan
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
c.
Acara dan ketentuan
lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan
Musyawarah
Musyawarah
tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh dua per tiga anggotanya yang telah diundang secara sah
oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.
Pasal 31
Keputusan
Musyawarah
Keputusan
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23
diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai
maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
- Rapat
Pasal 32
Rapat Pimpinan
a.
Rapat Pimpinan ialah
rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
b.
Rapat Pimpinan
membicarakan masalah kebijakan organisasi.
c.
Ketentuan lain mengenai
Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
a.
Rapat Kerja ialah rapat
yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha,
program dan kegiatan organisasi.
b.
Rapat Kerja dibedakan
dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu
Pimpinan.
c.
Rapat Kerja Pimpinan
pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
d.
Rapat Kerja Unsur
Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.
e.
Ketentuan mengenai
masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
a.
Tanfidz adalah
pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang
dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
b.
Keputusan Muktamar,
Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
c.
Tanfidz keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat
Ø Bersifat
redaksional
Ø Mempertimbangkan
kemaslahatan
Ø Tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Keuangan dan Kekayaan
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan
kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang
sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha,
program, dan kegiatan Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan
kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal,
Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak
milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq,
Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha
perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber
lain
Pasal 37
Pengelolaan dan
Pengawasan
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
- Laporan
Pasal 38
Laporan
a.
Pimpinan Muhammadiyah
semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan
pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah
Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
b.
Ketentuan lain tentang
laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga
Pasal 39
Anggaran Rumah
Tangga
a.
Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
b.
Anggaran Rumah Tangga
dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
c.
Dalam keadaan yang
sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah
Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
- Pembubaran
Pasal 40
Pembubaran
a.
Pembubaran Muhammadiyah
hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
b.
Muktamar Luar Biasa
yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran
c.
dihadiri
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
d.
Keputusan pembubaran
diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
e.
Muktamar Luar Biasa
memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan
kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
- Perubahan
Pasal 41
Perubahan
Anggaran Dasar
a.
Perubahan Anggaran
Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
b.
Rencana perubahan
Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara
Muktamar.
c.
Perubahan Anggaran
Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua per tiga
dari jumlah anggota Muktamar yang hadir
- Penutup
Pasal 42
Penutup
a.
Anggaran Dasar ini
telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal
26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8
Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
b.
Setelah Anggaran Dasar
ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Muhammadiyah
adalah organisasi yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk memberantas
penyakit aqidah dan ketauhidan yang dialami oleh umat Islam pada masa itu. Organisasi ini berdiri dengan
berlandaskan surat Ali-Imran ayat 104 yang berbunyi:
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang
mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan.
Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia " (QS
Ali-Imran:104)
Muhammadiyah
yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti
peredaran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar (anggaran dasar Muhammadiyah).
B.
Saran
- Sebagai seorang pelajar yang nantinya akan terjun ke masyarakat, seyogyanya memiliki sikap dan kepribadian seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
- Pergaulan bebas sudah merajalela, saatnya membentengi diri dengan tembok (ilmu dan iman) yang kokoh agar tidak terombang-ambing oleh kerasnya zaman.
0 comments :