Blog Archive

Blog Archive

Powered by Blogger.

Labels

Labels

Pages - Menu

Thursday, April 11, 2013

MAKALAH ZIKIR DAN DOA

Unknown     9:54 AM    




 
ZIKIR DAN DOA

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam menjalankan perintah Allah SWT. Kita diwajibkan mengenal betul tentang agama Islam. Hal ini dimaksudkan agar perintah yang dikerjakan mendapatkan pahala disisi Allah SWT. Adapun perintah yang harus kita pahami yaitu shalat. Dalam melaksanakan shalat harus mengetahui tatacara mengerjakannya serta bilangan rakaat dan waktu pelaksanaannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari shalat?
2.      Apakah pengertian shalat wajib?
3.      Apakah pengertian shalat sunnat?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat
Shalat menurut bahasa adalah doa. Menurut istilah (ahli fiqih) berarti perbuatan (gerak) yang mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan syarat-syarat tertentu
Asal diwajibkannya shalat berdasarkan firma Allah SWT yaitu:

Artinya: “Dan dirikanlah shalat”

Ayat diatas memerintahkan untuk mengerjakan shalat. Hadits yang menyebutkan tentang keharusan shalat banyak sekali, dimulai dengan penyebutan waktu. Sebab, mengetahui waktu itu paling penting sekali. Dengan masuknya waktu shalat diwajibkan. Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa : 103


“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”


B.     Pelaksanaan Shalat dan Waktunya
Shalat di bagi atas dua yaitu: shalat fardu atau shalat wajib.
  1. Macam-Macam Shalat Fardu.
Shalat fardu adalah shalat yang diwajibkan atas kaum muslimin yang mukallaf. Melakukan shalat fardu merupakan rukun Islam yang kedua yang diisyaratkan pada malam di israh dan dimirajkannya Nabi Muhammad SAW.
v  Shalat Dzuhur
Shalat Dzuhur terdiri dari empat rakaat dan waktunya sejak matahari condong ke arah barat sampai bayangan sama panjangnya dengan benda. 
v  Shalat Ashar
Shalat ashar terdiri dari empat rakaat, dan waktunya yaitu sejak bayangan lebih panjang dari benda sampai bayangan dua kali lebih panjang dari benda, hampir terbentang matahari.
v  Shalat Magrib
Shalat Magrib terdiri atas tiga rakaat dan waktunya sejak terbenam matahari hingga terbenamnya mega yang merah.
v  Shalat Isya
Shalat isya terdiri atas empat rakaat dan waktunya dimulai dengan terbenamnya mega yang merah hingga terbitnya fajar shadiq
v  Shalat Subuh
Shalat subuh terdiri atas dua rakaat dan waktunya dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari.
  1. Macam-Macam Shalat Sunnat 
Dalam Islam, selain ada kewajiban untuk melaksanakan shalat yang wajib (fardu), juga terdapat shalat-shalat yang dikategorikan sunnat dilaksanakannya. Shalat sunnat terbagi yaitu:
v  Shalat sunnat yang tidak disunnatkan berjamaah yaitu:
Ø  Shalat sunnat rawatib
Ø  Shalat sunnat witir (kecuali pada bulan Ramadhan)
Ø  Shalat sunnat dhuha
Ø  Shalat sunnat tahyat al-masjid
Ø  Shalat sunnat tasbih
Ø  Shalat sunnat awwabin
Ø  Shalat sunnat tawaf
Ø  Shalat sunnat wudhu
Ø  Shalat sunnat istiqharah
Ø  Shalat sunnat hajat
Ø  Shalat sunnat taubah
Ø  Shalat sunnat tahajjud
Ø  Shalat sunnat mutlak

v  Shalat sunnat yang disunnatkan berjamaah yaitu:
Ø  Shalat sunnat I’d Al-Fitri
Ø  Shalat sunnat I’d Al-Adha
Ø  Shalat sunnat kusuf (gerhana matahari)
Ø  Shalat sunnat khusuf (gerhana bulan)
Ø  Shalat sunnat istisqa
Ø  Shalat sunnat tarawih

v  Shalat Sunnat Rakaat dan Waktunya
Ø  Shalat Sunnat Rawatib
Shalat sunnat rawatib adalah shalat sunnat yang dikerjakan mengiringi shalat-shalat fardu, baik yang dilakukan sebelum shalat fardu yang dinamakan sunnat qabliyah atau sesuda shalat fardu yang dinamakan sunnat ba,diyah. Shalat sunnat ini sebanyak dua rakaat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardu.   
Ø  Shalat Sunnat Witir
Shalat sunnat witir adalah shalat sunnat yang dilakukan sebagai shalat penutup di malam hari. Dinamakan shalat witir karena jumlah bilangan rakaatnya ganjil. Shalat witir bisa dilaksanakan satu rakaat tiga rakaat atau lima rakaat. Waktunya setelah shalat isya hingga terbitnya fajar.
Ø  Shalat Sunnat Dhuha
Shalat sunnat dhuha dipaksakan pada pagi hari sesudah matahari menampakkan sinarnya, kurang lebih jam 07.15 -17.30. Dua jam lebih 10 menit shalat Dzuhur. Shalat dhuha sekurang-kurangnya dua rakaat, dan sebanyak-banyaknya adalah delapan rakaat, dengan tiap dua rakaat salam.  
Ø  Shalat sunnat tahiyatul masjid
Shalat sunnat tahiyatul masjid adalah shalat sarat dua rakaat yang dikerjakan oleh jamaah yang baru masuk ke dalam masjid sebelum duduk.
Ø  Shalat sunnat tasbih
Shalat sunnat tasbih adalah shalat sunnat yang bermaksud untuk memperbanyak tasbih kepada Allah SWT. Dengan cara-cara khusus. Shalat tasbih empat rakaat, jika dilakukan pada waktu malam, maka sebaiknya dengan dua salam, yaitu selepas rakaat salam dan jika dilakukan pada waktu siang hari baik dengan satu salam atau dua salam sama saja hukumnya.
Ø  Shalat sunnat Al-awwabin
Shalat sunnat Al-awwabin dikerjakan ba’dah Magrib, sedikitnya dikerjakan dua rakaat dan sebanyak-banyak enam rakaat, dengan satu salam setiap dua rakaat. Shalat sunnah ini sebaiknya dilakukan setelah melakukan dzikir shalat Magrib, dan setelah shalat sunnat ba’dah Magrib.
Ø  Shalat Sunnat Ibrahim 
Seseorang yang hendak irhram untuk haji, atau umrah, disunnatkan shalat dua rakaat, sebelum niat ihram untuk haji atau umrah.
Ø  Shalat Sunnat Tawaf
Seseorang yang mau melakukan tawaf di masjidil haram disunnatkan setelah tawaf, melakukan shalat dua rakaat di muhazam, yaitu di antara Al-Hajar, Al-Aswad, dan pintu Ka’bah ataupun di Hijir Ismail
Ø  Shalat Sunnat Wadhu
Shalat sunnat wahdu adalah shalat dua rakaat yang dilakukan setelah wadhu, sebelum mengerjakana shalat lain.
Ø  Shalat Sunnat Istikharah
Shalat sunnat istikharah adalah shalat sunnat yang dilakukan dengan maksud untuk meminta petunjuk dari Allah dengan memilih dua pilihan atau lebih agar keputusan yang diambil atau dipilih memberikan keberkahan, kebaikan dan kerendahan Allah SWT. Shalat ini dipaksakan pada malam hari atau pagi hari sebanyak dua rakaat.   
Ø  Shalat Sunnat Hajat
Shalat sunnat hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan karena ada hajat atau cita-cita atau keinginan yang ingin dikabulkan atau dimudahkan oleh Allah SWT. Shalat hajat ini sebanyak dua rakaat. Di laksanakan baik pada waktu siang hari atau pun pada malam hari.
Ø  Shalat Sunnat Taubah
Shalat sunnat taubah adalah shalat yang dilakukan untuk mendapatkan ampunan dari Allah dari dosa-dosa yang telah diperbuat oleh hambanya terhadap Allah SWT. Shalat taubah boleh dilakukan kapan saja, baik malam atau siang hari dan shalat ini sebanyak dua rakaat.
Ø  Shalat Tahajjud
Shalat tahajjud atau disebut juga sebagai shalat al-lail adalah shalat yang dilakukan pada waktu malam, selepas bangun dari tidur hingga sebelum adzan subuh. Shalat tahajjud dilaksanakan paling sedikit dua rakaat dan paling banyak tidak terbatas, kemudian diakhiri dengan shalat witir. Pada setiap rakaat diselingi dengan salam 
Ø  Shalat Sunnat Mutlak
Shalat sunnat mutlak adalah shalat sunnat yang tidak terikat dengan waktu atau sebab tertentu, dan juga tidak terbatas bilangan rakaatnya.
Ø  Shalat Sunnat I’D
Shalat sunnat I’d adalah shalat sunnat yang dilaksanakan pada dua hari raya, yaitu hari raya idul Fitri pada tanggal  syawal dan hari raya Idul Adha pada tanggal  Dzulhijja. Shalat ini dilakukan secara berjamaah tanpa didahului oleh adzan dan iqamah.
Pelaksanaan shalat I’d dimulai dari terbit matahari sehingga jadwal (mulai tergelincirnya). Dia yang terbaik adalah ketiak meningginya matahari kadar satu tombak pada pandangan mata, karena Rasulullah SAW biasa melakukannya pada waktu tersebut. Dan jumlah rakaat shalat I’d adalah dua rakaat.
Ø  Shalat Sunnat Kusuf (gerhana matahari) dan Shalat Sunnat Khusuf (gerhana bulan)
Shalat sunnat gerhana adalah shalat sunnat yang dilakukan saat terjadinya gerhana, baik gerhana matahari (kusuf) maupun gerhana bulan (khusuf). Shalat sunnat gerhana termasuk shalat sunnat muakkadah. Jika gerhana terjadi sesudah dzuhur dan sebelum ashar maka dikerjakan empat rakaat seperti shalat dzuhur, dan begitu seterusnya.
Ø  Shalat Sunnat Istisqah
Shalat sunnat istisqah adalah shalat sunnat memohon turunnya hujan. Shalat ini dilakukan secara berjamaah. Tanpa didahului oleh adzan dan iqamah dan dilakukan di lapangan ketika terjadinya kemarau panjang sebanyak dua rakaat.


Ø  Shalat Sunnat Tarwih
Shalat tarwih adalah shalat sunnat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, shalat tarawih adalah shalat sunnat muakkadah yang dikerjakan sesudah shalat rawatib ba’da isya. Dan waktunya sangat panjang, yaitu mulai selesai shalat isya hingga terbitnya fajar.
Adapun cara-cara mengerjakannya adalah boleh dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri. Shalat tarawih dilaksanakan dengan dua rakaat, atau dalam artian tiap dua rakaat diakhir dengan salam. Setelah selesai shalat terawih hendaklah diakhiri dengan shalat witir, sekurang-kurangnya satu rakaat.



BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Shalat merupakan berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah dan bentuk beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam. Shalat fardu adalah shalat yang diwajibkan kepada kaum muslimin yang sudah mukallaf. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Shalat sunnat apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits melaksanakan shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnat mempunyai tata cara pelaksanaannya baik dari rukun-rukun shalat, bilangan rakaat serta waktu pelaksanaannya.    

B.     Saran
Dalam mengerjakan ibadah shalat terlebih dahulu kita harus mengetahui tata cara pelaksanaannya. Agar ibadah shalat yang kita kerjakan itu betul-betul khusu dan mendapat shalat yang kita kerjakan itu betul-betul khusu dan mendapat pahala disisi Allah SWT



DAFTAR PUSTAKA
Natsir M. Capita Selecta N.U.W van Hove – Bandung  5 – Gravenhage 1954
Sabiq, Sayyid, Fi, Ihilal Al-Qur’an 1886 H/1967 M., tp
Al-Nawari, Syarh Shahih Muslim, Qahirah, Maktaba Al-Mishriyyah . 1924
Muslim Ibnu Al-Hajjaj, Shahih Muslim dari Al-Fikrili’ Al-Thibaah Wa Al-Nasyar Wa Al-Tauzi it

0 comments :

© 2011-2014 TUGAS-TUGAS KAMPUS. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.