MAKALAH
KEBIJAKAN PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA
PEMBANGUNAN WILAYAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Permasalahan
kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara
bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan
tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum
optimal. Kerelawanan sosial dalam
kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan
pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat
sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan
efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah
meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pisew mulai tahun
2007. Melalui PNPM Pisew dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan
kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan
kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan
sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan
kemiskinan.
Pelaksanaan
PNPM Pisew tahun 2007 dimulai dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di
perdesaan, dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan Program
Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah sebagai dasar bagi pengembangan
pemberdayaan masyarakat di perkotaan.
Mulai
tahun 2008 PNPM Pisew Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah untuk
pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik; dan Program
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk
mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM
juga diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang
dilaksanakan oleh berbagai departemen sektor.
Dengan
pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka
kebijakan PNPM Pisew, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke
daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan
yang selama ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat
diwujudkan. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6
tahun, maka PNPM Pisew akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun
2015. Hal ini sejalan dengan target
waktu pencapaian Millennium Development Goals (MDGs)
Pelaksanaan
PNPM Pisew yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur
akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.
B. PENGERTIAN
PNPM PISEW
a.
PNPM Pisew adalah gerakan
nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
b.
Pemberdayaan masyarakat
adalah upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara
individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya
peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.
c.
Melalui PNPM Pisew dilakukan
hamonisasi dan pengembangan sistem serta
mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan
stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
d.
Keterlibatan yang lebih
besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan
kesempatan, dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai menjadi
kunci keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat.
C.
TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2. Tujuan
Khusus
a. Meningkatnya
partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan,
komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan
sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
b. Meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
c. Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak
pada masyarakat miskin (pro-poor).
d. Meningkatnya
sinergi masyarakat, pemerintah daerah dan kelompok peduli (swasta, asosiasi,
perguruan tinggi, media, LSM, dll) untuk mengefektifkan upaya-upaya
penanggulangan kemiskinan.
e. Meningkatnya
keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
f. Meningkatnya
modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya
serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g. Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan tekhnologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
pemberdayaan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN STRATEGI
Dalam upaya mencapai tujuan PNPM Pisew,
terdapat strategi, prinsip dasar, pendekatan, dan dasar hukum yang perlu
menjadi acuan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.
A.
STRATEGI
Strategi
PNPM terdiri atas:
1. Strategi
Dasar
a. Mengintensifkan
upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat.
b. Menjalin
kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama
mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
c. Menerapkan
keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan
kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
2. Strategi
Operasional
a. Mengoptimalkan
seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan kelompok peduli lainnya (swasta, asosiasi, perguruan
tinggi, LSM, dsb) secara sinergis.
b. Menguatkan
peran pemerintah kota/kabupaten sebagai di
wilayahnya;
c. Mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dipercaya,
mengakar, dan akuntabel.
d. Mengoptimalkan peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan
pembangunan secara terpadu di tingkat komunitas.
e. Meningkatkan kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam
memahami kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang
dihadapinya.
f. Menerapkan konsep pembangunan partisipatif secara konsisten
dan dinamis serta berkelanjutan.
B.
PRINSIP DASAR PNPM
PNPM-Mandiri
menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1.
Bertumpu
pada pembangunan manusia.
Pelaksanaan PNPM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat
manusia seutuhnya.
2.
Otonomi.
Dalam pelaksanaan
PNPM, masyarakat memiliki kewenangan
secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan
pembangunan secara swakelola.
3.
Desentralisasi.
Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada
pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
4. Berorientasi pada masyarakat miskin.
Semua
kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung.
5.
Partisipasi.
Masyarakat
terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.
6.
Kesetaraan
dan keadilan gender.
Laki-laki dan
perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan
dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
7.
Demokratis.
Setiap pengambilan
keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap
berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
8.
Transparansi
dan Akuntabel.
Masyarakat harus
memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan
keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan
dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
9.
Prioritas.
Pemerintah dan
masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan
kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang
terbatas.
10.
Kolaborasi.
Semua pihak yang
berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan
kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan
kemiskinan.
11.
Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga
di masa depan dengan
C.
DASAR HUKUM PNPM PISEW
Dasar
hukum pelaksanaan PNPM mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta
amandemennya, landasan idiil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Pisew yang akan disusun
kemudian.
Peraturan
perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan
negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang
digunakan adalah:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang
Kelurahan.
c. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
2. Sistem Perencanaan
Dasar peraturan
perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
c. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
e. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
f. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarus utamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
BAB III
KEBIJAKAN PENGADAAN
PRASARANA DAN SARANA
PEMBANGUNAN WILAYAH
Pembangunan
infrastruktur adalah bagian integral dari pembangunan daerah. Infrastruktur
merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik. Infrastruktur
yang akan menjadi perhatian dalam Bab ini, adalah prasarana/sarana jalan;
prasarana perhubungan, yang meliputi angkutan darat, perkeretaapian, angkutan
sungai; prasarana/sarana komunikasi; dan prasarana/sarana permukiman. Permasalahan yang dihadapi masing-masing
sektor prasarana tersebut dapat dijelaskan berikut ini.
A. PERMASALAHAN
Prasarana/sarana
jalan. Permasalahan
yang dihadapi meliputi: (1) kondisi jaringan jalan poros desa, jalan kabupaten,
dan jalan propinsi di dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas beberapa tahun
terakhir terus mengalami penurunan, yang disebabkan oleh kualitas konstruksi
jalan yang belum optimal, pembebanan berlebih, akibat alam serta menurunnya
kemampuan pembiayaan pemeliharaan; (2) tingkat kerusakan jalan akibat
pembebanan muatan lebih dan sistem
penanganan yang belum memadai, berakibat pada hancurnya jalan sebelum umur
teknis sosial ekonomi; (5) kinerja pelayanan prasarana jalan yang didasarkan
atas kecepatan yang mampu dicapai oleh kendaraan masih rendah; (6) menurunnya tingkat pelayanan prasarana
jalan; (7) sistem jaringan jalan belum terhubungkan seluruhnya dalam Kabupaten
Musi Rawas; (8) mekanisme pendanaan dan penanganan jalan provinsi,
kabupaten, dan desa belum jelas bahkan
masih mengacu kepada batas-batas administrasi wilayah, sehingga berdampak
kepada sistem jaringan jalan yang belum membentuk suatu jaringan transportasi
intermoda yang terpadu; (9) rendahnya sumber-sumber pembiayaan baik pembangunan
baru maupun pemeliharaan jalan; dan (10) belum terhubungkannya berbagai kawasan
rencana Pengembangan Agropolitan.
Prasarana/Sarana
Perhubungan. Permasalahan yang dihadapi adalah: (1)
rendahnya kondisi pelayanan prasarana jalan; (2) belum terpadunya pembangunan
prasarana jalan dengan sistem jaringan transportasi jalan, penataan kelas jalan
dan terminal serta pola pelayanan distribusi angkutan jalan, antarkota,
perkotaan dan perdesaan; (3) masih tingginya kerusakan jalan akibat pelanggaran
muatan lebih; (4) kondisi kualitas dan kuantitas sarana dan pelayanan angkutan
umum dan perkertaapian masih terbatas; (5) masih tingginya jumlah dan fatalitas
kecelakaan akibat: disiplin pengguna jalan, rendahnya tingkat kelaikan armada,
rambu dan fasilitas keselamatan di jalan baik darat maupun perkeretaapian dan
angkutan sungai, law enforcement peraturan lalu lintas dan pendidikan
berlalu lintas; (6) rendahnya kelancaran distribusi angkutan jalan; (7) masalah
keterjangkauan dan pemerataan pelayanan transportasi jalan; (8) masih
terbatasnya pengembangan SDM di bidang LLAJ;
(9) peningkatan pembinaan teknis transportasi di daerah, sejalan dengan
desentralisasi dan otonomi daerah, dibuat sistem standar pelayanan minimal dan
standar teknis di bidang LLAJ serta skema untuk peningkatan pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan LLAJ di daerah;
(10) masih rendahnya kapasitas penyediaan angkutan kereta api, baik
barang maupun penumpang; (11) masih terbatasnya jumlah prasarana dan sarana
angkutan sungai; (12) masih kurangnya keterpaduan pembangunan jaringan
transportasi Sungai dengan rencana pengembangan wilayah; dan (13) terbatasnya
keterjangkauan pelayanan Angkutan Sungai.
Prasarana/sarana
komunikasi. Permasalahan
yang dihadapi adalah: (1) kondisi fisik Kabupaten Musi Rawas yang sangat
beragam; (2) masih terbatasnya jangkauan jaringan komunikasi; dan belum
berkembangnya pemanfaatan sistem teknologi informasi.
Prasarana/sarana
permukiman. Permasalahan
yang dihadapi adalah: (1) terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana/sarana
permukiman; (2) belum tertatanya kawasan permukiman dan makin luasnya kawasan
kumuh; dan persebaran permukiman yang makin menjauh akses sosial dan ekonomi.
Prasarana/Sarana
Air. Permasalahan yang
dihadapi adalah: (1) makin terbatasnya ketersediaan air baku; (2) makin
tingginya pencemaran; dan (3) makin tingginya kebutuhan air akibat pertambahan
penduduk dan pertumbuhan industri.
B.
SASARAN
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana
jalan adalah: (1) terpeliharanya dan meningkatnya daya
dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana jalan untuk daerah-daerah
yang perekonomiannya berkembang pesat; (2) meningkatnya aksesibilitas wilayah
yang sedang dan belum berkembang melalui dukungan pelayanan prasarana jalan
khususnya pada koridor-koridor utama di masing-masing kawasan Agropolitan dan
perdesaan; dan (3) terwujudnya
partisipasi aktif pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan prasarana jalan.
Sasaran umum pembangunan
prasarana/sarana perhubungan adalah: (1) meningkatnya
kondisi dan kualitas prasarana dan sarana; (2) meningkatnya jumlah dan kualitas
pelayanan perhubungan, terutama keselamatan transportasi; (3) meningkatnya
kualitas pelayanan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan,
serta sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan; (4) meningkatnya
mobilitas dan distribusi wilayah; (5) meningkatnya pemerataan dan keadilan
pelayanan perhubungan baik antar wilayah maupun antar golongan masyarakat di
perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan kawasan agropolitan; (6)
meningkatnya akuntabilitas pelayanan perhubungan melalui pemantapan sistem
transportasi wilayah dan lokal; dan (7)
program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi dan pembinaan sumberdaya
manusia yang terpadu dengan program-program sektorsektor lainnya dan rencana
pengembangan wilayah.
Sasaran umum pembangunan
prasarana/sarana komunikasi adalah: (1) meningkatnya akses masyarakat terhadap
sumberdaya produktif (di antaranya pasar, modal dan IPTEK); (2) meningkatnya
promosi daerah; dan (3) meningkatnya investasi dan volum perdagangan
daerah.
Sasaran umum pembangunan
prasarana/sarana permukiman adalah: (1)
tersedianya prasarana dan sarana permukiman, terutama dijalan-jalan poros; (2)
meningkatnya permukiman masyarakat yang tertata di jalan-jalan poros; dan
tersedianya ruang permukiman yang berorientasi lingkungan sehat.
Sasaran umum pembangunan
prasarana/sarana air adalah: (1) tersedianya air minum
dan air baku industri; (2) terpeliharanya kelestarian air baku; dan (3)
tersaedianya air sampai ke rumah tangga.
C. ARAH
KEBIJAKAN
Arah kebijakan pembangunan
prasarana/sarana jalan adalah: (1) mempertahankan
kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah terbangun dengan mengoptimalkan
pemanfaatan prasarana jalan melalui pemanfaatan hasil penelitian dan
pengembangan teknologi jalan; (2) mengharmonisasikan keterpaduan sistem
jaringan jalan dengan kebijakan tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas dan
kawasan cepat tumbuh di agropolitan center dan agropolitan distrik; (3)
melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam
penanganan prasarana jalan; (4) mengembangkan rencana induk sistem jaringan
prasarana jalan berbasis kawasan, khususnya agropolitan center dan agropolitan
distrik; (5) menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemandirian institusi dan
SDM bidang penyelenggaraan prasarana jalan; dan (6) mendorong keterlibatan
peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana
jalan.
Arah kebijakan pembangunan
prasana/sarana perhubungan adalah: (1) pengembangan
sistem perhubungan terpadu di seluruh kawasan agropolitan; (2) kebijakan
pembangunan prasarana dan sarana perhubungan di seluruh wilayah dan kawasan
agropolitan; (3) kebijakan untuk
meningkatkan keselamatan transportasi daerah secara terpadu; (4) kebijakan
untuk meningkatkan mobilitas dan distribusi daerah; (5) kebijakan pembangunan
transportasi yang berkelanjutan; (6) kebijakan pembangunan transportasi
terpadu yang berbasis pengembangan wilayah; (7) kebijakan peningkatan data dan
informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi daerah;
(8) kebijakan membangun dan memantapkan terwujudnya sistem transportasi wilayah
dan lokal secara bertahap dan terpadu; (9) kebijakan untuk menerapkan
restrukturisasi kelembagaan dan peraturan
transportasi dan peraturan pelaksanaannya; dan (10) kebijakan
untuk mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial
di daerah yang telah berkembang dengan melibatkan peran serta swasta dan
masyarakat.
Arah kebijakan pembangunan
prasarana/sarana komunikasi adalah: (1) peningkatan
pendayagunaan informasi serta teknologi informasi dan komunikasi beserta
aplikasinya guna mewujudkan tata-pemerintahan yang lebih transparan, efisien,
dan efektif; meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan informasi
serta teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan taraf dan kualitas
hidup; (2) peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam memanfaatkan dan
mengembangkan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi; dan terwujudnya
kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
Arah Kebijakan pembangunan
prasarana/sarana air bersih adalah: (1) peningkatan ketersediaan air baku industri
dan air minum; (2) peningkatan kualitas air baku industri dan air minum; dan
(3) kelestarian sumberdaya air.
D.
PROGRAM
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas,
maka akan dilaksanakan beberapa program dan kegiatan sebagai berikut:
1. Program
Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Program mempunyai
tujuan untuk merehabilitasi jalan dan jembatan sehingga dapat meningkatkan
fungsinya. Kegiatan yang akan dilakukan
adalah:
a. Rehabilitasi/pemeliharaan
rutin dan berkala jalan nasional (oleh UPTD);
b. Rehabilitasi/pemeliharaan
rutin dan berkala jalan dan jembatan provinsi; dan
c. Rehabilitasi/pemeliharaan
rutin dan berkala jalan dan jembatan kabupaten dan desa.
2. Program
Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan
Program ini bertujuan
untuk meningkatkan fungsi jalan dan jembatan
untuk mendukung perkembangan agropolitan.
Kegiatan yang akan dilakukan meliputi:
a. Peningkatan
jalan Kabupaten;
b. Peningkatan
jalan ibu kota kecamatan; dan
c. Peningkatan
jalan desa.
0 comments :