Blog Archive

Blog Archive

Powered by Blogger.

Labels

Labels

Pages - Menu

Thursday, April 11, 2013

MAKALAH KEBIJAKAN PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA PEMBANGUNAN WILAYAH

Unknown     9:21 AM    



MAKALAH
KEBIJAKAN PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA
PEMBANGUNAN WILAYAH





BAB 1
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal.  Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur.  Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pisew mulai tahun 2007. Melalui PNPM Pisew dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.  Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Pisew tahun 2007 dimulai dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan, dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan.
Mulai tahun 2008 PNPM Pisew Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik; dan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM juga diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen sektor.
Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Pisew, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka PNPM Pisew akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015.  Hal ini sejalan dengan target waktu pencapaian Millennium Development Goals (MDGs)
Pelaksanaan PNPM Pisew yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.

B.   PENGERTIAN PNPM PISEW
a.    PNPM Pisew adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
b.    Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.
c.    Melalui PNPM Pisew dilakukan hamonisasi dan pengembangan sistem serta  mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
d.    Keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan, dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai menjadi kunci keberhasilan proses pemberdayaan masyarakat.

C.   TUJUAN
1.    Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2.    Tujuan Khusus
a.    Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
b.    Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
c.     Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).
d.    Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah dan kelompok peduli (swasta, asosiasi, perguruan tinggi, media, LSM, dll) untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
e.    Meningkatnya keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
f.      Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g.    Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan tekhnologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN STRATEGI

Dalam upaya mencapai tujuan PNPM Pisew, terdapat strategi, prinsip dasar, pendekatan, dan dasar hukum yang perlu menjadi acuan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.

A.   STRATEGI
Strategi PNPM terdiri atas:
1.    Strategi Dasar
a.     Mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
b.     Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
c.     Menerapkan keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
2.    Strategi Operasional
a.    Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kelompok peduli lainnya (swasta, asosiasi, perguruan tinggi, LSM, dsb) secara sinergis.
b.    Menguatkan peran pemerintah kota/kabupaten sebagai di wilayahnya;
c.     Mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar, dan akuntabel.
d.    Mengoptimalkan peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat komunitas.
e.    Meningkatkan kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
f.      Menerapkan konsep pembangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.

B.   PRINSIP DASAR PNPM
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1.    Bertumpu pada pembangunan manusia.  
Pelaksanaan PNPM senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2.    Otonomi. 
Dalam pelaksanaan PNPM, masyarakat  memiliki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
3.    Desentralisasi.
Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
4.    Berorientasi pada masyarakat miskin. 
Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
5.    Partisipasi.
Masyarakat terlibat  secara aktif  dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.
6.    Kesetaraan dan keadilan gender. 
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
7.    Demokratis. 
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
8.    Transparansi dan Akuntabel.
Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
9.    Prioritas.
Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
10. Kolaborasi. 
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
11. Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan

C.   DASAR HUKUM PNPM PISEW
Dasar hukum pelaksanaan PNPM mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Pisew yang akan disusun kemudian.
Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:

1.    Sistem Pemerintahan
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan.
c.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
2.    Sistem Perencanaan
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
a.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
b.    Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
c.    Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d.    Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
e.    Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
f.     Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarus utamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;


BAB III
KEBIJAKAN PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA
PEMBANGUNAN WILAYAH

Pembangunan infrastruktur adalah bagian integral dari pembangunan daerah. Infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik. Infrastruktur yang akan menjadi perhatian dalam Bab ini, adalah prasarana/sarana jalan; prasarana perhubungan, yang meliputi angkutan darat, perkeretaapian, angkutan sungai; prasarana/sarana komunikasi; dan prasarana/sarana permukiman.  Permasalahan yang dihadapi masing-masing sektor prasarana tersebut dapat dijelaskan berikut ini.  

A.   PERMASALAHAN 
Prasarana/sarana jalan.  Permasalahan yang dihadapi meliputi: (1) kondisi jaringan jalan poros desa, jalan kabupaten, dan jalan propinsi di dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan, yang disebabkan oleh kualitas konstruksi jalan yang belum optimal, pembebanan berlebih, akibat alam serta menurunnya kemampuan pembiayaan pemeliharaan; (2) tingkat kerusakan jalan akibat pembebanan muatan lebih  dan sistem penanganan yang belum memadai, berakibat pada hancurnya jalan sebelum umur teknis sosial ekonomi; (5) kinerja pelayanan prasarana jalan yang didasarkan atas kecepatan yang mampu dicapai oleh kendaraan masih rendah;  (6) menurunnya tingkat pelayanan prasarana jalan; (7) sistem jaringan jalan belum terhubungkan seluruhnya dalam Kabupaten Musi Rawas; (8) mekanisme pendanaan dan penanganan jalan provinsi, kabupaten,  dan desa belum jelas bahkan masih mengacu kepada batas-batas administrasi wilayah, sehingga berdampak kepada sistem jaringan jalan yang belum membentuk suatu jaringan transportasi intermoda yang terpadu; (9) rendahnya sumber-sumber pembiayaan baik pembangunan baru maupun pemeliharaan jalan; dan (10) belum terhubungkannya berbagai kawasan rencana Pengembangan Agropolitan. 
Prasarana/Sarana Perhubungan. Permasalahan yang dihadapi adalah: (1) rendahnya kondisi pelayanan prasarana jalan; (2) belum terpadunya pembangunan prasarana jalan dengan sistem jaringan transportasi jalan, penataan kelas jalan dan terminal serta pola pelayanan distribusi angkutan jalan, antarkota, perkotaan dan perdesaan; (3) masih tingginya kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih; (4) kondisi kualitas dan kuantitas sarana dan pelayanan angkutan umum dan perkertaapian masih terbatas; (5) masih tingginya jumlah dan fatalitas kecelakaan akibat: disiplin pengguna jalan, rendahnya tingkat kelaikan armada, rambu dan fasilitas keselamatan di jalan baik darat maupun perkeretaapian dan angkutan sungai, law enforcement peraturan lalu lintas dan pendidikan berlalu lintas; (6) rendahnya kelancaran distribusi angkutan jalan; (7) masalah keterjangkauan dan pemerataan pelayanan transportasi jalan; (8) masih terbatasnya pengembangan SDM di bidang LLAJ;  (9) peningkatan pembinaan teknis transportasi di daerah, sejalan dengan desentralisasi dan otonomi daerah, dibuat sistem standar pelayanan minimal dan standar teknis di bidang LLAJ serta skema untuk peningkatan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan LLAJ di daerah;   (10) masih rendahnya kapasitas penyediaan angkutan kereta api, baik barang maupun penumpang; (11) masih terbatasnya jumlah prasarana dan sarana angkutan sungai; (12) masih kurangnya keterpaduan pembangunan jaringan transportasi Sungai dengan rencana pengembangan wilayah; dan (13) terbatasnya keterjangkauan pelayanan Angkutan Sungai. 
Prasarana/sarana komunikasi.  Permasalahan yang dihadapi adalah: (1) kondisi fisik Kabupaten Musi Rawas yang sangat beragam; (2) masih terbatasnya jangkauan jaringan komunikasi; dan belum berkembangnya pemanfaatan sistem teknologi informasi. 
Prasarana/sarana permukiman.  Permasalahan yang dihadapi adalah: (1) terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana/sarana permukiman; (2) belum tertatanya kawasan permukiman dan makin luasnya kawasan kumuh; dan persebaran permukiman yang makin menjauh akses sosial dan ekonomi. 
Prasarana/Sarana Air.  Permasalahan yang dihadapi adalah: (1) makin terbatasnya ketersediaan air baku; (2) makin tingginya pencemaran; dan (3) makin tingginya kebutuhan air akibat pertambahan penduduk dan pertumbuhan industri.   

B.   SASARAN  
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana jalan adalah: (1) terpeliharanya dan meningkatnya daya dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana jalan untuk daerah-daerah yang perekonomiannya berkembang pesat; (2) meningkatnya aksesibilitas wilayah yang sedang dan belum berkembang melalui dukungan pelayanan prasarana jalan khususnya pada koridor-koridor utama di masing-masing kawasan Agropolitan dan perdesaan;  dan (3) terwujudnya partisipasi aktif pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana jalan. 
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana perhubungan adalah: (1) meningkatnya kondisi dan kualitas prasarana dan sarana; (2) meningkatnya jumlah dan kualitas pelayanan perhubungan, terutama keselamatan transportasi; (3) meningkatnya kualitas pelayanan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, serta sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan; (4) meningkatnya mobilitas dan distribusi wilayah; (5) meningkatnya pemerataan dan keadilan pelayanan perhubungan baik antar wilayah maupun antar golongan masyarakat di perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan kawasan agropolitan; (6) meningkatnya akuntabilitas pelayanan perhubungan melalui pemantapan sistem transportasi wilayah dan lokal;  dan (7) program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi dan pembinaan sumberdaya manusia yang terpadu dengan program-program sektorsektor lainnya dan rencana pengembangan wilayah. 
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana komunikasi adalah:  (1) meningkatnya akses masyarakat terhadap sumberdaya produktif (di antaranya pasar, modal dan IPTEK); (2) meningkatnya promosi daerah; dan (3) meningkatnya investasi dan volum perdagangan daerah. 
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana permukiman adalah:  (1) tersedianya prasarana dan sarana permukiman, terutama dijalan-jalan poros; (2) meningkatnya permukiman masyarakat yang tertata di jalan-jalan poros; dan tersedianya ruang permukiman yang berorientasi lingkungan sehat.
Sasaran umum pembangunan prasarana/sarana air adalah: (1) tersedianya air minum dan air baku industri; (2) terpeliharanya kelestarian air baku; dan (3) tersaedianya air sampai ke rumah tangga.

C.   ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan pembangunan prasarana/sarana jalan  adalah:  (1) mempertahankan kinerja pelayanan prasarana jalan yang telah terbangun dengan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana jalan melalui pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi jalan; (2) mengharmonisasikan keterpaduan sistem jaringan jalan dengan kebijakan tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas dan kawasan cepat tumbuh di agropolitan center dan agropolitan distrik; (3) melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi  untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam penanganan prasarana jalan; (4) mengembangkan rencana induk sistem jaringan prasarana jalan berbasis kawasan, khususnya agropolitan center dan agropolitan distrik; (5) menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemandirian institusi dan SDM bidang penyelenggaraan prasarana jalan; dan (6) mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana jalan. 
Arah kebijakan pembangunan prasana/sarana perhubungan adalah: (1) pengembangan sistem perhubungan terpadu di seluruh kawasan agropolitan; (2) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana perhubungan di seluruh wilayah dan kawasan agropolitan;  (3) kebijakan untuk meningkatkan keselamatan transportasi daerah secara terpadu; (4) kebijakan untuk meningkatkan mobilitas dan distribusi daerah; (5) kebijakan pembangunan transportasi yang berkelanjutan; (6) kebijakan pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah; (7) kebijakan peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi daerah; (8) kebijakan membangun dan memantapkan terwujudnya sistem transportasi wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu; (9) kebijakan untuk menerapkan restrukturisasi kelembagaan dan peraturan  transportasi dan peraturan pelaksanaannya; dan (10) kebijakan untuk mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial di daerah yang telah berkembang dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat.    
Arah kebijakan pembangunan prasarana/sarana komunikasi adalah: (1) peningkatan pendayagunaan informasi serta teknologi informasi dan komunikasi beserta aplikasinya guna mewujudkan tata-pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan efektif; meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan informasi serta teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan taraf dan kualitas hidup; (2) peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi; dan terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 
Arah Kebijakan pembangunan prasarana/sarana air bersih adalah:  (1) peningkatan ketersediaan air baku industri dan air minum; (2) peningkatan kualitas air baku industri dan air minum; dan (3)  kelestarian sumberdaya air.  

D.   PROGRAM  
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilaksanakan beberapa program dan kegiatan sebagai berikut: 
1.    Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan  
Program mempunyai tujuan untuk merehabilitasi jalan dan jembatan sehingga dapat meningkatkan fungsinya.  Kegiatan yang akan dilakukan adalah:
a.    Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan nasional (oleh UPTD);
b.    Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan provinsi; dan
c.    Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan kabupaten dan desa. 
2.    Program Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi jalan dan  jembatan untuk mendukung perkembangan agropolitan.  Kegiatan yang akan dilakukan meliputi:
a.    Peningkatan jalan Kabupaten;
b.    Peningkatan jalan ibu kota kecamatan; dan
c.    Peningkatan jalan desa.  

0 comments :

© 2011-2014 TUGAS-TUGAS KAMPUS. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.