MAKALAH “MAKAN, MINUM DAN PAKAIAN MENURUT AJARAN ISLAM"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aspek yang
tercakup dalam disertasi yang berjudul “Makanan, Minuman, dan Pakaian Menurut
Ajaran Islam” termasuk usaha untuk mendapatkan makanan, minuman, pakaian,
tempat perlindungan, perawtan dan pendidikan. sehubungan dengan usaha yang dilakukan
untuk mencapai tujuan ini adalah sunnah dan dianggap sebagai usaha yang di
ridhoi Allah swt. dengan demikian seseorang yang cukup pangan mengenakan
pakaian yang bagus dan menikmati berbagai kesenangan lain dengan niat yang baik
merupakan tujuan yang hendak di capai dalam Islam.
Keinginan untuk
mencapai kepuasan dan didasarkan kepada fakta bahwa manusia hendak untuk
didasari kepada faktor bahwa manusia berhak untuk memuaskan kehendak itu, dan
manusia dapat memuaskan kehendak itu, dan manusia semua kehendak sehingga dapat
menciptakan sebuah faktor lain yang menggantikan sifat tercela yang
mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi haram.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah perbedaan antara makanan dan minuman yang
halal dan haram?
2.
Hal-hal apakah yang termasuk kesalahan dalam
makanan, minuman dan pakaian!
3.
Apakah perbedaan antara pakaian laki-laki dan
pakaian perempuan?
C.
Tujuan
Penyusunan
1.
Dapat membedakan antara makan, minuman yang
halal dan haram
2.
Mengetahui hal-hal yang termasuk kesalahan dalam
makanan, minuman dan pakaian.
3.
Mampu membedakan antara pakaian laki-laki dan
pakaian perempuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makanan dan Minuman
1.
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makan yang halal ialah makan yang
di bolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Segala sesuatu baik
berupa tumbuhan, buahan-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal
dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Qur'an atau Al-Hadits yang menghatamkanya.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah : 17
Yang
artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, makanlah
diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada kamu menyembah.
Berdasarkan firman Allah dan Hadits Nabi
saw. Dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makan yang halal adalah:
a.
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak
menjijikkan.
b.
Semua makan yang tidak diharamkan oleh Allah dan
rasul-Nya
c.
Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak
membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d.
Bidang yang hidup di dalam air, baik air laut
maupun air tawar.
2.
Makanan Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan
yang dilarang oleh syarat untuk di makanan. Yang termasuk makanan yang
diharamkan adalah
a.
Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah
swt. S.Q.
Al-Maidah ayat 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397]
orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398]
Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”
Firman Allah dalam Q.S. Al-An’am ayat 145
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã ¨bÎ*sù /u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
“Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena
Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
b.
Semua makanan yang keji, yaitu kotor, dan
menjijikkan
c.
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat
terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
d.
Bagian yang dipotong dari binatang yang masih
hidup
e.
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak
halal seperti makanan hasil curian, rampasan, dan korupsi riba dan cara-cara
lain yang dilarang agama.
1)
Bangkai
Yaitu hewan yang mati bukan karena di
sembeli atau di buruh. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi
agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang
mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
2)
Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana
dijelaskan dalam ayat lain:
Sekalipun darah adalah haram, tetapi
ada pengecualian, demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau
leher setelah di sembeli. Semua hukumnya halal.
3)
Daging Babi
Babi baik peliharaan maupun liar,
jantan maupun betina dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun
minyaknya. Tentang keharamnnya, telah dilandaskan dalam Al-Qur'an
4)
Sembelihan Untuk Selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih
dengan selain nama Allah hukumnya haram, oleh karenanya. Apabila seorang tidak
mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah, maka hukum, sembelihan
tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5)
Hewan yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh
harimau, serigala atau anjing lalu di makan sebagainya kemudian mati karenaya, maka
hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang
terkena.
6)
Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits: “ dari
Abu Hurairah dari Nabi swa. Bersabda : “ setiap binatang buas yang bertaring
bukan hanya makru saja, pendapat yang mengatakan makru saja adalah pendapat
yang salah
7)
Burung yang Berkuku Tajam
Imam Nawawi berkata dalam syarah
Shahih muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi Madzah Syafii,
Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan Mayoritas Ulama tentang haramnya memakan binatang
buas yang terbaring dan burung yang berkuku tajam.
3.
Minuman yang Halal
Minuman
yang halal pada dasarnya dapat dibagi 4 bagian:
a.
Semua jenis air atau racun yang tidak
membahayakan
b.
Ari atau cairan yang tidak memabukkan walaupun
sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis
atau benda suci yang terkena najis
d.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan
cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
4.
Minuman yang Haram
a.
Semua minuman yang memabukkan atau apabila
minuman menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti
arak, khamar, dan sejenisnya.
b.
Minuman dari benda najis atau benda yang terkena
najis.
c.
Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang
tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
5.
Kesalahan dalam Makanan dan Minuman
1.
Kelebihan dalam makanan dan minuman, boros dan
membuang makan ditempat kotor.
Berlebihan-lebihan yaitu mencurahkan
sesuatu melebihi batas yang dalam memuliakan tamu. Jika akan dimakan atau
disederhanakan, maka hal itu bagus, sedangkan jika hal itu akhirnya dibuang ke
tempat sampah dan tempat yang kotor, maka hal itu termasuk penghinaan terhadap
nikmat Allah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin
Syu’aih Rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
“Makanlah, minumlah bersedakahlah dan
berilah pakaian selama tidak disertai dengan pemborosan dan kesombongan”.
2.
Makan dan minum dengan tangan kiri
Hal ini dilarang, karena menyerupai
cara makan Syaitan
3.
Menganggap ringan masalah membuang sisa makan
dengan membuangnya di toilet
Membaca bismillah dianjurkan ketika
mulai makan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Abi salamah,
Nabi Bersabda kepadanya yang artinya: “hai anak kecil, sebutkan nama Allah
(baca bismillah) makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang ada
dihadapanmu”
B.
Pakaian
Syarat-syarat busana yang dijadikan
wanita sebagai jiblat dan penutup tubuhnya adalah sebagai berikut:
1.
Bukan pakaian milik orang lain yang digunakan
tanpa seizin pemiliknya
2.
Bukan pakaian mewah
3.
Pria tidak mengenakan pakaian khusus wanita dan
wanita tidak mengenakan busana khusus pria.
4.
Wanita harus menghindari dari busana yang
menarik perhatian orang
5.
Pakaian tidak boleh ketat dan tipis sehingga
menempatkan lekuk-lekuk tubuh wanita
a)
Pakaian Laki-laki
1)
Isbah (menjulurkan kainnya ke bawah mata kaki)
biak itu baju, mantel atau celananya. Artinya: memanjangkan sampai kebawah
kedua mata kaki
Jika isbah dan
menjulurkan kainnya karena kesombonga, maka hal itu lebih besar dosenya dan
balasannya ialah Allah tidak akan melihatnya.
2)
Memakai pakaian yang sempit dan sempit dan tipis
(transparan)
Jika pakaian
tersebut tipis menampakkan aurat atau menggambarkan bentuk aurat dan
sebagainya, maka wajib ditinggalkan.
3)
Memakai pakaian yang menyerupai pakaian wanita
Hal itu
diharamkan, sebagai ulama mengatakan yang dimaksud ialah tasyabbuh (menyerupai)
dalam beberapa dan sebagian sifat, tingkah laku dan sebagainya bukan tasyabbuh
dalam urusan kebaikan”
4)
Memakai pakaian kebanggaan
Yaitu pakaian yang
mencolok (diluar) kebiasaan kaum muslim, atau pakaian yang seseorang sangat
berbangga sekali dan merasa terkenal dengan pakaiaannya dan lain sebagainya begitu
juga pakaian yang lusuh yang membuatnya terkenal padahal ia mampu memakai yang
lain.
5)
Memakai Pakaian Yang Tidak Menutup Aurat
Pakaian olahraga yang menampakkan
kedua paha dan lainnya, serta keluar dengan memakai pakaian tersebut di hadapan
orang banyak.
Aurat laki-laki ialah dari pusat
perut sampai kedua lutut, jadi kedua paha adalah termasuk aurat.
6)
Meremehkan Masalah Memakai Pakaian Yang Indah
Ketika Di Mesjid
Mengerjakan sholat berarti menghadap
Allah maka sudah semestinya untuk memakai pakaian yang indah dan memakai
wangi-wangian sebisa mungkin, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap
7)
Memakai pakaian yang ada gambar makhluk
bernyawa, khususnya gambar orang-orang kafir seperti: para artis, pemain atau
para pemimpin yang terkenal memakai pakaian yang ada gambar manusia, hewan atau
burung adalah haram.
8)
Memakai cincin dari emas bagi kaum laki-laki
sebagai perhiasan, pernikahan atau yang lain.
Larangan memakai cincin yang terbuat dari
emas ini, meliputi semua tujuan memakainya, jadi tidak dibolehkan memakainya
untuk perhiasan, lamaran, pernikahan dan tunangan.
b)
Pakaian Wanita
1)
Memakai pakaian yang sempit, transparan dan
menarik perhatian laki-laki asing.
Hal ini termasuk perkara yang
diharamkan, wanita ketika berada dikalangan laki-laki tidak dibolehkan memakai
pakaian sempit yang menampakkan lekuk badan dan bentuk anggota tubuhnya dan
tidak pula memakai pakaian transparan yang menggambarkan warna kulitnya.
2)
Memakai kain yang terbuka bagian bawahnya, yang
tidak menutup betis dan kedua kaki, serta pakaian-pakaian yang menampakkan
berbagai kecantikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnnya.
3)
Memakai pakaian yang berlengan pendek,
memperlihatkan kedua tangan, dan menampakkannya di hadapan kaum laki-laki, baik
di pasar maupun di mobil
4)
Memakai pakaian yang menyerupai pakaian
laki-laki baik terpisah atau dalam suatu bentuk (yang sama)
Hal ini dilarang, seorang wanita tidak boleh menyerupai laki-laki dalam
berpakaian bertingkah laku dan berjalan, Nabi saw. melaknat wanita-wanita yang
menyerupai laki-laki
5)
Memakai rambut palsu (wig, karena hal itu
termasuk penyambung rambut)
6)
Menggunakan cat kuku (pacar) yang menghalangi
sampainya air ke kulit ketika wudhu
7)
Memakai kuku buatan atau memanjangkan kuku kedua
tangan dan kaki.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Islam tidak menghalalkan kecuali yang baik-baik dan mengharamkan kecuali
yang buruk. Dalam kaidah ushul fiqh yang anak pesantren pelajari ada beberapa
kaidah tentang penetapan halal dan haram. Kaidah pertama, segala bentuk
peribadatan adalah haram kecuali jika perintah dari Allah. Inilah esensi La
Illaaha Illallah.
Kaidah kedua, segala bentuk muamalah (salah satunya tentang makanan)
adalah boleh/mubah/halal kecuali Allah menetapkannya haram. Jadi pada dasarnya
segala jenis makan itu halal kecuali yang disebutkan keharamannya. Bayangkan
jika harus menyebutkan makanan halal satu persatu. Pasti ajaran Islam bakal
penuh daftar menu makanan. Tapi dasar watak manusia yang rakus. Bagitu banyak
makanan halal masih juga cari-cari yang haram.
Hewan yang mati bukan karena disembelih atau di buru hukumnya jelas haram
dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab
dibangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi
kesehatan.
Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan lebih besar daripada manfaatnya.
Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan
jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan
setelah hidayah dari Allah dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia
yang kemudian akan berubah menjadi darah daging sebagai unsur penyusun hati dan
jasadnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mir Khalaf
Zadeh, 2007. Kisah-Kisah Jiblab,
Qarina, Jakarta
Siddiqi
Nejatullah, M. 1991. Kegiatan Ekonomi
dalam Islam, Bumi Aksara Jakarta
izin copas min buat referensi..
ReplyDeletesukses selalu....