Blog Archive

Blog Archive

Powered by Blogger.

Labels

Labels

Pages - Menu

Thursday, April 11, 2013

MAKALAH “MAKAN, MINUM DAN PAKAIAN MENURUT AJARAN ISLAM"

Unknown     10:57 AM    



 MAKALAH “MAKAN, MINUM DAN PAKAIAN MENURUT AJARAN ISLAM"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aspek yang tercakup dalam disertasi yang berjudul “Makanan, Minuman, dan Pakaian Menurut Ajaran Islam” termasuk usaha untuk mendapatkan makanan, minuman, pakaian, tempat perlindungan, perawtan dan pendidikan. sehubungan dengan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini adalah sunnah dan dianggap sebagai usaha yang di ridhoi Allah swt. dengan demikian seseorang yang cukup pangan mengenakan pakaian yang bagus dan menikmati berbagai kesenangan lain dengan niat yang baik merupakan tujuan yang hendak di capai dalam Islam.  
Keinginan untuk mencapai kepuasan dan didasarkan kepada fakta bahwa manusia hendak untuk didasari kepada faktor bahwa manusia berhak untuk memuaskan kehendak itu, dan manusia dapat memuaskan kehendak itu, dan manusia semua kehendak sehingga dapat menciptakan sebuah faktor lain yang menggantikan sifat tercela yang mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi haram.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah perbedaan antara makanan dan minuman yang halal dan haram?
2.      Hal-hal apakah yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian!
3.      Apakah perbedaan antara pakaian laki-laki dan pakaian perempuan?

C.    Tujuan Penyusunan
1.      Dapat membedakan antara makan, minuman yang halal dan haram
2.      Mengetahui hal-hal yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian.
3.      Mampu membedakan antara pakaian laki-laki dan pakaian perempuan
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makanan dan Minuman
1.      Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makan yang halal ialah makan yang di bolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buahan-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Qur'an atau Al-Hadits yang menghatamkanya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah : 17
Yang artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada kamu menyembah.
 Berdasarkan firman Allah dan Hadits Nabi saw. Dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makan yang halal adalah:
a.       Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikkan.
b.      Semua makan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya
c.       Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d.      Bidang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.  

2.      Makanan Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syarat untuk di makanan. Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah


a.       Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah swt. S.Q.                        Al-Maidah ayat 3 

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Firman Allah dalam Q.S. Al-An’am ayat 145
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".

b.      Semua makanan yang keji, yaitu kotor, dan menjijikkan
c.       Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
d.      Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup
e.       Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, dan korupsi riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
1)      Bangkai
Yaitu hewan yang mati bukan karena di sembeli atau di buruh. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.


2)      Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain:
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian, demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah di sembeli. Semua hukumnya halal.

3)      Daging Babi
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamnnya, telah dilandaskan dalam Al-Qur'an

4)      Sembelihan Untuk Selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, oleh karenanya. Apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah, maka hukum, sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5)      Hewan yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu di makan sebagainya kemudian mati karenaya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.

6)      Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits: “ dari Abu Hurairah dari Nabi swa. Bersabda : “ setiap binatang buas yang bertaring bukan hanya makru saja, pendapat yang mengatakan makru saja adalah pendapat yang salah




7)      Burung yang Berkuku Tajam
Imam Nawawi berkata dalam syarah Shahih muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi Madzah Syafii, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan Mayoritas Ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang terbaring dan burung yang berkuku tajam.

3.      Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi 4 bagian:
a.       Semua jenis air atau racun yang tidak membahayakan
b.      Ari atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c.       Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis
d.      Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

4.      Minuman yang Haram
a.       Semua minuman yang memabukkan atau apabila minuman menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
b.      Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c.       Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

5.      Kesalahan dalam Makanan dan Minuman
1.      Kelebihan dalam makanan dan minuman, boros dan membuang makan ditempat kotor.
Berlebihan-lebihan yaitu mencurahkan sesuatu melebihi batas yang dalam memuliakan tamu. Jika akan dimakan atau disederhanakan, maka hal itu bagus, sedangkan jika hal itu akhirnya dibuang ke tempat sampah dan tempat yang kotor, maka hal itu termasuk penghinaan terhadap nikmat Allah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aih Rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
“Makanlah, minumlah bersedakahlah dan berilah pakaian selama tidak disertai dengan pemborosan dan kesombongan”.

2.      Makan dan minum dengan tangan kiri
Hal ini dilarang, karena menyerupai cara makan Syaitan

3.      Menganggap ringan masalah membuang sisa makan dengan membuangnya di toilet
Membaca bismillah dianjurkan ketika mulai makan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Abi salamah, Nabi Bersabda kepadanya yang artinya: “hai anak kecil, sebutkan nama Allah (baca bismillah) makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang ada dihadapanmu”  

B.     Pakaian
Syarat-syarat busana yang dijadikan wanita sebagai jiblat dan penutup tubuhnya adalah sebagai berikut:
1.      Bukan pakaian milik orang lain yang digunakan tanpa seizin pemiliknya
2.      Bukan pakaian mewah
3.      Pria tidak mengenakan pakaian khusus wanita dan wanita tidak mengenakan busana khusus pria.
4.      Wanita harus menghindari dari busana yang menarik perhatian orang
5.      Pakaian tidak boleh ketat dan tipis sehingga menempatkan lekuk-lekuk tubuh wanita


a)      Pakaian Laki-laki
1)      Isbah (menjulurkan kainnya ke bawah mata kaki) biak itu baju, mantel atau celananya. Artinya: memanjangkan sampai kebawah kedua mata kaki
Jika isbah dan menjulurkan kainnya karena kesombonga, maka hal itu lebih besar dosenya dan balasannya ialah Allah tidak akan melihatnya.
2)      Memakai pakaian yang sempit dan sempit dan tipis (transparan)
Jika pakaian tersebut tipis menampakkan aurat atau menggambarkan bentuk aurat dan sebagainya, maka wajib ditinggalkan.
3)      Memakai pakaian yang menyerupai pakaian wanita
Hal itu diharamkan, sebagai ulama mengatakan yang dimaksud ialah tasyabbuh (menyerupai) dalam beberapa dan sebagian sifat, tingkah laku dan sebagainya bukan tasyabbuh dalam urusan kebaikan”
4)      Memakai pakaian kebanggaan 
Yaitu pakaian yang mencolok (diluar) kebiasaan kaum muslim, atau pakaian yang seseorang sangat berbangga sekali dan merasa terkenal dengan pakaiaannya dan lain sebagainya begitu juga pakaian yang lusuh yang membuatnya terkenal padahal ia mampu memakai yang lain.
5)      Memakai Pakaian Yang Tidak Menutup Aurat
Pakaian olahraga yang menampakkan kedua paha dan lainnya, serta keluar dengan memakai pakaian tersebut di hadapan orang banyak.
Aurat laki-laki ialah dari pusat perut sampai kedua lutut, jadi kedua paha adalah termasuk aurat.
6)      Meremehkan Masalah Memakai Pakaian Yang Indah Ketika Di Mesjid
Mengerjakan sholat berarti menghadap Allah maka sudah semestinya untuk memakai pakaian yang indah dan memakai wangi-wangian sebisa mungkin, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap
7)      Memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawa, khususnya gambar orang-orang kafir seperti: para artis, pemain atau para pemimpin yang terkenal memakai pakaian yang ada gambar manusia, hewan atau burung adalah haram.
8)      Memakai cincin dari emas bagi kaum laki-laki sebagai perhiasan, pernikahan atau yang lain.
Larangan memakai cincin yang terbuat dari emas ini, meliputi semua tujuan memakainya, jadi tidak dibolehkan memakainya untuk perhiasan, lamaran, pernikahan dan tunangan.

b)      Pakaian Wanita
1)      Memakai pakaian yang sempit, transparan dan menarik perhatian laki-laki asing.
Hal ini termasuk perkara yang diharamkan, wanita ketika berada dikalangan laki-laki tidak dibolehkan memakai pakaian sempit yang menampakkan lekuk badan dan bentuk anggota tubuhnya dan tidak pula memakai pakaian transparan yang menggambarkan warna kulitnya.
2)      Memakai kain yang terbuka bagian bawahnya, yang tidak menutup betis dan kedua kaki, serta pakaian-pakaian yang menampakkan berbagai kecantikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnnya.
3)      Memakai pakaian yang berlengan pendek, memperlihatkan kedua tangan, dan menampakkannya di hadapan kaum laki-laki, baik di pasar maupun di mobil
4)      Memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki baik terpisah atau dalam suatu bentuk (yang sama)
Hal ini dilarang, seorang wanita tidak boleh menyerupai laki-laki dalam berpakaian bertingkah laku dan berjalan, Nabi saw. melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki
5)      Memakai rambut palsu (wig, karena hal itu termasuk penyambung rambut)

6)      Menggunakan cat kuku (pacar) yang menghalangi sampainya air ke kulit ketika wudhu
7)      Memakai kuku buatan atau memanjangkan kuku kedua tangan dan kaki.





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Islam tidak menghalalkan kecuali yang baik-baik dan mengharamkan kecuali yang buruk. Dalam kaidah ushul fiqh yang anak pesantren pelajari ada beberapa kaidah tentang penetapan halal dan haram. Kaidah pertama, segala bentuk peribadatan adalah haram kecuali jika perintah dari Allah. Inilah esensi La Illaaha Illallah.
Kaidah kedua, segala bentuk muamalah (salah satunya tentang makanan) adalah boleh/mubah/halal kecuali Allah menetapkannya haram. Jadi pada dasarnya segala jenis makan itu halal kecuali yang disebutkan keharamannya. Bayangkan jika harus menyebutkan makanan halal satu persatu. Pasti ajaran Islam bakal penuh daftar menu makanan. Tapi dasar watak manusia yang rakus. Bagitu banyak makanan halal masih juga cari-cari yang haram.
Hewan yang mati bukan karena disembelih atau di buru hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab dibangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah dari Allah dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ali Mir Khalaf Zadeh, 2007. Kisah-Kisah Jiblab, Qarina, Jakarta

Siddiqi Nejatullah, M. 1991. Kegiatan Ekonomi dalam Islam, Bumi Aksara Jakarta

Abu Sumah Faktur Rahman. 2008. Kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat. Cendekia. Jakarta

1 comment :

© 2011-2014 TUGAS-TUGAS KAMPUS. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.