PANCASILA DALAM KONTEKS KETAATAN NEGARA
A. Sejarah Penetapan Pancasila Menjadi Dasar
Negara
- Secara Etimologi
Kata pancasila
berasal dari Bahasa India yakni Bahasa sansakerta (Bahasa Karta Brahmana).
Menurut Prof. Muh. Yamin, dalam bahasa sansakerta kata pancasila mempunyai dua
arti:
a.
Paca artinya lima
b.
Syila dengan huruf “i” biasa (pendek) artinya
batu sendi, alas, atau akar.
Syila dengan huruf “i” panjang
artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik dan senonoh.
Jadi pancasila dengan huruf “i” pendek
artinya batu sendi yang lima (consisting
of five rocks). Sedangkan penting pancasila dengan huruf “i” artinya lima
aturan tingkah laku yang penting (five
moral principles). Dalam ajaran Bhuda mereka diharuskan melaksanakan
pancasila yang dikenal dengan lima aturan yang dalam bahasa aslinya disebut
“PALI” yang berarti pancasila berisi lima larangan atau pantangan:
“PALI” yang berarti pancasila berisi lima larangan atau pantangan:
1.
Dilarang membunuh
2.
Dilarang mencuri
3.
Dilarang berzina
4.
Dilarang berdusta
5.
Dilarang minum minuman keras
Istilah
pancasila itu sendiri dipergunakan oleh Bangsa Indonesia pada zaman kerjaan
Majapahit, sebagaimana yang tertulis di dalam buku kerapok kertagama karangan
MPu Prapanca seorang pujangga istana. Buku tersebut selesai ditulis pada tahun
1365, si dalam bait ke 2, sarga 53 dinyatakan” Yatnaggewani Pancasyla
Kertasangkarabhisekakakrana” yang artinya raja menjalankan dengan setia
kelima pantangan (pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah
dan dalam berbagai pengobatan.
- Secara Kronologis
Istilah
pancasila muncul kembali dalam kehidupan Bangsa Indonesia pada masa menjelang
proklamasi kemerdekaan. Istilah pancasila diperjuangkan kembali oleh Bangsa
Indonesia untuk memberi nama falsafah hidup kenegaraan yaitu falsafah Negara
Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945
Cara
penyusunan Pancasila diawali sari perwatkan asli Bangsa Indonesia sendiri yang
lahir dari adat istiadat. Kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan Bangsa
Indonesia itu sendiri. Olehnya itu dalam proses penggarapan Pancasila menjadi
dasar negara, melalui urutan waktu yang diakhiri dengan perkembangannya sebagai
dasar filsafat negara.
B.
C.
0 comments :